FORUM KERJASAMA DAERAH MITRA PRAJA UTAMA
KRONOLOGIS
Mitra Praja Utama berawal dari pembentukan forum silaturahmi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam wadah “Dwi Praja” yang dibentuk pada tahun 1988, yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi bersama melalui kemitraan. Pada tahun 1990 Provinsi Jawa Tengah bergabung sebagai anggota sehingga namanya berubah menjadi “Tri Praja”. Forum ini kemudian berkembang menjadi jalinan kerjasama 6 (enam) provinsi se-Jawa dan Bali dan bernama “Sad Praja Utama”.
Sad Praja berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari kata sad yang berarti enam, praja berarti pemerintahan, utama yang utama atau peringkat satu. Sad Praja Utama merupakan forum kerjasama enam Pemerintah Provinsi yaitu Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi D.I. Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali untuk menangani masalah-masalah pembangunan di provinsi se-Jawa dan Bali.
Sad Praja Utama melaksanakan pertemuan satu kali dalam satu tahun dengan nama pertemuan Rapat Kerja Gubernur se-Jawa dan Bali. Forum ini terbentuk dengan dilandasi adanya keinginan bersama enam Gubernur se-Jawa dan Bali untuk menangani masalah yang dialami bersama oleh masing-masing daerah seperti masalah penyebaran penduduk yang belum merata, upaya menggali dan memanfaatkan potensi daerah yang apabila tidak segera diupayakan penanggulangannya akan menimbulkan kesenjangan ekonomi dan sosial antar daerah dan pada akhirnya menimbulkan berbagai masalah yang lebih kompleks, oleh karena itu diperlukan adanya kerjasama antar daerah atas dasar saling membantu untuk mendukung pembangunan daerah masing-masing. Untuk mengkoordinasikan seluruh kegiatan Sad Praja Utama, dibentuk Sekretariat Bersama Sad Praja Utama yang berkedudukan di Provinsi DKI Jakarta.
Dasar hukum pelaksanaan kerjasama Sad Praja Utama adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1975 tentang Kerjasama Antar Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 275 Tahun 1982 tentang Pedoman Kerjasama Pembangunan Antar Daerah.
Terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah telah memberi nuansa baru terutama pada Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diberikan kewenangan otonomi secara utuh, luas, nyata dan bertanggungjawab. Dalam pasal 87 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur tentang kerjasama antar Daerah, dimana Daerah dapat mengadakan kerjasama dan dapat membentuk Badan Kerjasama antar Daerah yang diatur dengan Keputusan Bersama.
Dengan demikian, kerjasama antara Pemerintah Provinsi dalam forum Sad Praja Utama yang telah terjalin dengan baik sejak tahun 1981 perlu ditingkatkan dan dimanifestasikan dalam bentuk program yang lebih konkrit untuk memelihara hubungan antar daerah yang sinergi dan serasi, serta memecahkan permasalahan yang dihadapi bersama-sama.
Dalam Rapat Kerja Sad Praja Utama IX yang dilaksanakan pada tanggal 13 s/d 14 April 2000 telah ditetapkan bahwa Provinsi Lampung secara resmi diterima menjadi anggota baru Sad Praja Utama, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Bersama Gubernur se-Jawa, Bali dan Lampung Nomor 01/SK/MPU/2001 tanggal 13 Oktober 2001. Sejalan dengan penambahan anggota baru, maka nomenklatur Sad Praja Utama berubah menjadi Mitra Praja Utama, yang sekaligus memberikan peluang kepada provinsi lain untuk masuk menjadi anggota Mitra Praja Utama (MPU).
Provinsi lain yang kemudian menjadi anggota Mitra Praja Utama adalah Provinsi Banten, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, sehingga saat ini anggota Mitra Praja Utama seluruhnya berjumlah 10 provinsi.
LANDASAN HUKUM
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang PROPENAS.
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 112).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah.
- Peraturan Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2007 tentang Kerjasama Pembangunan Perkotaan.
- Peraturan Bersama Gubernur Anggota Mitra Praja Utama Nomor 31/SK/MPU/2006 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Gubernur Jawa Barat, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Bali dan Gubernur Lampung Nomor 01/SK/MPU/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Forum Kerjasama Daerah Mitra Praja Utama.
MAKSUD
Maksud dari forum kerjasama Mitra Praja Utama adalah untuk meningkatkan kerjasama pembangunan antar Daerah.
TUJUAN
Tujuan dari forum kerjasama Mitra Praja Utama adalah untuk mensinergikan :
- Potensi sumber daya alam unggulan antar Daerah;
- Potensi dan peluang ekonomis antar Daerah;
- Potensi sumber daya manusia non alami;
- Penelitian, pengembangan, pemeliharaan dan pemanfaatan secara optimal potensi antar Daerah; dan
- Pemecahan berbagai masalah yang dianggap penting antar Daerah.